Sekadar informasi, oknum petinggi Satpol PP diduga menjual hasil barang di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Total barang hasil penertiban tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Barang hasil penertiban yang dijual antara lain dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan lainnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait