SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum PT Adidaya Madani Vincensius Jala SH minta kurator PT Karya Cipta Putera Pratama (dalam pailit) mengakui bahwa, ada tagihan dari perusahaan outsourcing tersebut.
Nilai tagihannya mencapai Rp143 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dari gaji petugas keamanan yang tidak terbayar.
Vincensius menjelaskan, PT Adidaya Madani baru mengetahui PT Karya Cipta Putera Pratama dalam keadaan pailit pada awal 2022.
Saat itu, PT Adidaya Madani sudah berkomunikasi dengan pihak kurator yang mengurus harta pailit PT Karya Cipta Putera Pratama.
"Namun, kurator yang bertanggungjawab atas harga pailit saat penandatanganan kerjasama dengan PT Adidaya Madani sudah berganti dengan kurator yang baru," katanya, Rabu (15/6/2022).
Kurator yang baru, kata dia, tidak bersedia untuk bertanggungjawab terhadap utang kreditur yang timbul karena kerjasama pada masa going concern tanpa seizin pengadilan.
Editor : Ali Masduki