SURABAYA, iNews.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut permainan mafia garam mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses impor tahun 2018 harus diperiksa secara keseluruhan.
Tahun 2028, sebagaimana informasi yang beredar ada puluhan perusahaan yang mendapatkan jatah impor. Mereka harus dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara benar penggunaan garam impor. Pasalnya, garam impor tidak diperbolehkan untuk kebutuhan konsumsi, juga tidak diperkenankan dipindah tangankan ke perusahaan lain.
“Harus diperiksa perusahaan yang mendapatkan jatah garam impor. Penggunaannya seperti apa, untuk siapa, dan untuk apa?,” kata Pengamat dan Praktisi Garam Jawa Timur, Jakfar Shodiqin pada iNewsSurabaya.id.
Jakfar menuturkan, banyak persoalan yang perlu diurai Kejagung, pada 2018 proses untuk mendapatkan garam impor dengan cara mengajukan ke Kementerian Perindustrian, kemudian muncul rekomendasi yang diberikan ke Kemeneterian Perdagangan (Kemendag) RI. Di Kemendag inilah jatah impor dibagi, apakah ditolak atau tidak atas rekomendasi yang diperoleh.
Dari proses ini, lanjutnya, ada sekitar 20-an perusahaan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan garam impor. Anehnya, ada sinyalemen perusahaan-perusahaan baru dibuat mendapatkan jatah impor. Padahal, banyak perusahaan lama yang mengajukan impor namun ditolak.
“Kan aneh, ada perusahaan-perusahaan baru didirikan namun tetap mendapatkan jatah garam impor,” papar Jakfar.
Untuk itu, Jakfar meminta kejaksaan juga memanggil perusahaan-perusahaan yang mengajukan untuk mendapakan garam impor. Namun mereka tidak diloloskan mendapatkan garam impor tersebut. Artinya, perusahaan-perusahaan yang tidak lolos ini bisa dijadikan sebagai pembanding, kenapa tidak lolos, apakah semua persyaratannya terpenuhi, kalau tidak lolos kenapa?
“Ini yang nantinya bisa semakin memperjelas posisi kasus ini. Kasus ini kan cukup lama, berarti butuh keseriusan membongkarnya,” ucap pria asal Madura ini.
Kejaksaan, ucap Jakfar juga harus mengarah kepada proses penggunaan garam, apakah ada pemindahtanganan perusahaan penerima impor ke perusahaan lain. Pemindah tanganan ini, lanjut dia, tidak diperkenankan. “Peruntukannya bisa beda. Ini garam impor bukan untuk konsumsi, namun industri,” bebernya.
Sebagaimana dibertakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya menilai ada kasus dugaan korupsi oleh Kemendag yang menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 3 perusahaan, yaitu PT MTS, PT SM, dan PT UI. Penerbitan izin impor garam dilakukan tanpa diverifikasi sebelumnya sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri tahun 2018.
"Saat ini kejaksaan melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag 2018," katanya.
Garam yang diimpor ini ujarnya, sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan justru disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI. Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.
Berikut Diantara Jumlah Perusahaan yang mendapat impor garam:
1. Susanti Megah
2. Saltindo Perkasa
3. Novell Pharmaceutical
4. Emjebe Pharma
5. Cheetam Garam Indonesia
6. Unichemcandi Indonesia
7. Sumatraco Langgeng Makmur
8. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper
9. Darya-Varia Laboratoria Tbk
10. Actavis Indonesia
11. Tempo Scan Pacific Tbk
12. Satoria Aneka Industri
13. Riau Andalan Pulp and Paper
14. Unilever Indonesia Tbk
15. Abbott Indonesia
16. Kusuma Tirta Perkasa
17. Sambe Farma
18. Petropack Agro Industries
19. Bayer Indonesia
20. B.Braun Pharmaceutical Indonesia
21. Kimia Farma (Persero) Tbk
Editor : Arif Ardliyanto