JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan anak kiai Jombang, MSA alias Mas Bechi (42) bertambah. Mabes Polri membongkar jumlah korban mencapai lima orang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bechi melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
“Tersangkanya MSA usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah saudari MN beserta empat orang lainnya,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan, Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban MN sebanyak dua kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang,” beber Ramadhan.
Editor : Arif Ardliyanto