SURABAYA, iNews.id – Penyuka jalan-jalan di mall Surabaya wajib tahu, ada aturan baru masuk mal yang harus ditaati. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan peraturan masuk mal harus vaksin booster.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, vaksinasi booster menjadi syarat mobilitas warga, termasuk syarat masuk mal-mal di Surabaya, peraturan ini dimulai Minggu (17/07/2022). Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik. Upaya itu dilakukan, untuk kembali mengingatkan masyarakat pentingnya vaksinasi booster untuk menjaga kesehatan.
“Kemarin sudah disyaratkan di Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri. Kita akan menjalankan, karena Pemkot juga satu tujuan. Tapi yang terpenting bagaimana menyelamatkan dan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini sudah disosialisasikan ke semua mal-mal yang ada di surabaya. Disamping itu, seluruh camat dan juga lurah di Kota Pahlawan ini juga diminta untuk mendata seluruh masing-masing warga yang masih belum mendapatkan vaksin booster.
“Nanti dikumpulkan, kemudian puskesmas dan dinas kesehatan langsung ke lokasi melakukan vaksinasi booster. Kemarin sudah bergerak. Dalam sehari, langsung 10 ribu kemarin. Alhamdulilah meningkat, hari ini kita menargetkan 15 sampai 20 ribu,” ujarnya
Editor : Arif Ardliyanto