MOJOKERTO, iNews.id - Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/ kelurahan atau notaris. Saat ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKHW untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, hari ini (20/7) memaparkan, kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI itu setelah adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP. Ia menjelaskan, sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW.
Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat. Sementara untuk WNI keturunan tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa. "Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati.
Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. "Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum, sehingga warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," terangnya.
Kurniawati mencontohkan, akhir-akhir ini kerap ditemui kasus mafia tanah. Para mafia mencaplok tanah yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "SKHW ini penting, agar ada kepastian siapa ahli waris yang sah," terangnya.
Selain itu, BHP Surabaya juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan. Bentuk konkritnya berupa Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodir Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, pada 23 Juni 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya. "Ini bentuk sinergi kami, salah satunya agar masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum terkait hak waris," terang Kurniawati.
Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka. Atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia. "Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris," tutupnya.
Meski begitu, dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi tersebut. Selain Kurniawati, narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle.
Editor : Arif Ardliyanto