SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus perceraian di Kota Surabaya terus menjadi sorotan, terutama bagi pihak Pengadilan Agama (PA). Hingga November 2024, Pengadilan Agama Kota Surabaya mencatat total 5.000 kasus perceraian. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 6.100 kasus perceraian.
Penurunan ini memberikan sedikit optimisme, terutama dengan prediksi bahwa hingga akhir tahun 2024, angka perceraian tidak akan mencapai 1.000 kasus tambahan.
"Ada kecenderungan penurunan dibandingkan tahun lalu," ujar Akramuddin, Humas Pengadilan Agama Kota Surabaya, dalam wawancaranya.
Akram, sapaan akrab Akramuddin, menjelaskan bahwa selama tahun 2024, jumlah kasus yang ditangani Pengadilan Agama Surabaya mencapai sekitar 8.800 kasus.
Dari jumlah tersebut, 60% di antaranya terkait perceraian, sementara sisanya menyangkut kasus seperti penetapan hak waris dan persoalan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa 90% dari kasus perceraian ini disebabkan oleh masalah keuangan, sementara 10% sisanya dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kondisi keuangan yang tidak stabil menjadi pemicu terbesar dalam konflik rumah tangga di Surabaya," jelas Akram.
Editor : Arif Ardliyanto