get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Saling Lapor Selebgram Surabaya, Dari Tuduhan Ganggu Suami Orang hingga Dugaan Konten Asusila

Janda Muda Garut ini Pertontonkan Tubuhnya Demi Cuan

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:51 WIB
header img
Wanita Garut ditangkap karena aksinya menjajakan konten syur. (Foto: Fani Ferdiansyah)

Penangkapan DC berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian.

Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17).

Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut