get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Pengangkut 400 Ribu Surat Suara Pemilu Terguling di Jalur Semarang, Kok Bisa!

Magelang Jadi Kisah Geger Indonesia, Diduga Jadi Lokasi Niat Pembunuhan Terencana Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:19 WIB
header img
Magelang menjadi lokasi yang disinyalir sebagai saksi bisu awal mula adanya niat melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.(Foto ; Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menggegerkan Indonesia mulai terkuak. Magelang menjadi lokasi yang disinyalir sebagai saksi bisu awal mula adanya niat melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Fakta ini diungkapkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang mengakui didepan penyidik, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena dilatari perbuatan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi (PC). 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menuturkan, dari keterangan Ferdy Sambo, dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Kejadian yang melukai harkat dan martabat itu terjadi di Magelang.

"Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua (Brigadir J)," ujarnya saat jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Ferdy Sambo, ujarnya, memanggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Hingga terjadilah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sayangnya, Andi tak menjelaskan detail yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga. Dirinya hanya memastikan hal tersebut akan terbuka semuanya di persidangan.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," tuturnya.

Saat ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Brigadir Ricky dan seorang berinisial KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut