JAKARTA, iNews.id - Hati-hati masyarakat yang memiliki paspor baru, dan bakal bebergian ke Jerman. Negara tersebut menolak kedatanagn Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa paspor tanpa dilengkapi tanda tangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberi klarifikasi soal penolakan paspor Indonesia oleh Jerman terkait desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman. Tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga mengklarifikasi masalah ini ke Kedutaan Besar Republik Federal Jerman. Merujuk pada Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Federal Jerman No.651/2022, Kemlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detil sebagai berikut:
1. Paspor Non Elektronik dengan nomor seri: C7093059 C7592558, C7592559 C9999999 dan E0000001-E0351539;
2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301-X1633800.
Kementerian dengan hormat menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Lebih lanjut, Kemlu menyampaikan bahwa pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagaimana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.
Dalam hal ini, Kemlu menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam semangat peringatan 70 tahun hubungan Diplomatik RI-Jerman yang berlangsung di tahun 2022, Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid,” tulis Kemlu dalam rilisnya.
Editor : Arif Ardliyanto