SURABAYA, iNews.id – Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Pengesahan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu dilatarbelakangi karena maraknya kasus kekerasan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh warga kampus.
Hal itu tentu bisa berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meski begitu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.
Ada dua hal yang menuai polemik, yakni anggapan bahwa Kemendikbudristek tidak berwenang membuat aturan karena tidak adanya aturan yang lebih tinggi mengenai PPKS dan anggapan tentang pelegalan zina.
Menanggapi polemik pertama, Dr. M. Hadi Subhan, menjelaskan bahwa di dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tertuliskan suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar dua hal, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.
“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” jelas dosen Fakultas Hukum UNAIR itu.
Secara substansi, dosen yang biasa disapa Hadi itu menilai PPKS sangat baik sebagai preventif dan settlement kepada korban yang mengalami kekerasan seksual.
Selain itu, terkait dengan tuduhan melegalkan zina, pihaknya menilai ada kesalahan dalam menafsirkan kata ‘tanpa persetujuan korban’. Menurutnya, persetujuan di dalam kaca mata hukum memiliki makna ‘tanpa hak’.
Dengan begitu, Hadi menuturkan tidak ada korelasi antara PPKS dengan anggapan free sex atau zina.
“Tidak bisa diartikan kalau korbannya mau ‘disentuh’ berarti boleh dan itu zina. Konsepnya adalah meskipun saling setuju tetapi tidak memiliki hak secara norma hukum agama, etika, dan hukum ya tetap saja tidak boleh melakukan,” tekannya.
Terkait dengan sanksi yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual, dosen yang juga menjabat sebagai Direktur Kewahasiswaan (Dirmawa) UNAIR itu mengatakan, pihak kampus hanya bisa memberikan hukuman secara administratif.
“Kalau misalkan mau menghukum pelaku secara pidana itu menjadi kewenangan korban untuk melapor pada pihak terkait, karena hukum pidana sudah menjadi urusan negara. Dalam hal ini, kampus hanya bisa melakukan hukuman berupa DO atau hukuman administratif lainnya,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki