get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Umat Hindu Jatim Hadiri Perayaan Dharma Santi 2024 di Taman Candra Wilwatikta

Izin Hotel Double Tree Surabaya Terancam Dicabut

Kamis, 18 November 2021 | 23:26 WIB
header img
Hotel Double Tree Surabaya mendapat peringatan keras dari dewan. (Foto: Instagram)

SURABAYA, iNews.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, memberikan peringatan keras kepada Hotel Double Tree Surabaya. Bahkan izin operasi hotelpun akan dicabut jika tidak mengindahkan keluhan warga.

"Hari ini kita beri peringatan (warning, red) pihak hotel. Jika masih mokong. Ya, terpaksa izinnya bisa kita cabut," tegas Pertiwi Ayu saat ditemui wartawan di gedung DPRD Surabaya usai hearing, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, warga RW 04 Ketandan, Kelurahan Genteng, Surabaya, melaporkan Hotel Double Tree ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Hal itu terpaksa dilakukan lantaran selama ini warga terganggu adanya suara bising yang berasal dari hotel Double Tree. 

Menurut Ayu, sapaan Pertiwi Ayu, di Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021, untuk hotel bintang 4 ke atas permasalahan perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Namun dengan adanya kejadian ini, Ayu berharap agar nantinya kewenangan itu menjadi milik Pemerintah Kota. Agar kedepan tidak ada lagi keluhan serupa yang dialami warga Ketandan.

Apalagi, menurutnya, Hotel Double Tree By Hilton yang berada di Jalan Tunjungan ini berada dekat dengan pemukiman warga yang juga memerlukan ketenangan saat berada di rumah. 

"Kami berharap manajemen hotel punya tepo seliro (sadar diri, red). Paling tidak acara insidentil di luar hotel jangan sampai mengakibatkan suara gadu hingga terdengar di permukiman," terang dia. 

Lebih jauh, Ayu bersama Komisi A berencana mengundang dengar pendapat dengan menghadirkan dinas terkait perizinan dari Provinsi Jatim.

Nantinya hasil dari hearing itu menjadi titik temu apa yang harus dilakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran izin khususnya berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maka Ayu meminta untuk melakukan penertiban dan penyegelan hotel.

"Kalau memang berawal proses perizinan yang menguatkan dari Surabaya serta pihak hotel tidak taat aturan. Maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk bantuan penertiban (Bantib) menyegel Hotel Double Tree," pungkasnya. 

Sementara, Ketua RW 04 Ketandan Indra Bagus Sasmito menyesalkan permasalahan  ini tak kunjung selesai dan harus menghadirkan DPRD Surabaya untuk membantu penyelesaian masalah. Agar persoalan kebisingan akibat suara musik dari hotel tidak terjadi lagi.

"Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif di kelurahan, tapi rekomendasi yang telah disepakati tidak diindahkan pihak hotel. Bahkan, sudah lewat enam bulan ini pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sesuai permintaan warga," kata dia. 

Indra mengaku tidak menuntut kompensasi akibat hal ini. Namun ia ingin agar manajemen segera merealisasikan janji mereka untuk menghilangkan suara bising yang sebelumnya pernah disepakati bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya.

"Kami toh tidak minta apa-apa. Bahkan di hotel ada kegiatan apapun kita tidak peduli. Yang penting jangan sampai suara musik yang sangat keras kembali terdengar dan mengganggu warga sekitar, pihak hotel jangan janji belaka. Namun keyataannya tidak ada perubahan rekomendasi yang disepakati sejak enam bulan silam," pungkas dia.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut