get app
inews
Aa Text
Read Next : Pinjol dan Judol Merajalela, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas!

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pinjaman Online

Rabu, 07 September 2022 | 14:16 WIB
header img
Penyuluhan di Balai RW IV Kejawan, Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (07/9/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Yayasan Insan Kurnia Peduli menggelar penyuluhan tentang literasi keuangan di Balai RW IV Kejawan, Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (07/9/2022).

Kegiatan bertema 'Bijak Memilih Pinjaman Online' dan diikuti puluhan warga tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online. 

Dalam kesempatan ini, Ade Kunto dari Yayasan Insan Kurnia Peduli menjabarkan skema bisnis pinjaman online (pinjol), mulai dari yang legal hingga pinjol ilegal

 

Ade mengatakan, saat ini pinjaman online dan investasi ilegal masih berusaha menebar jala. Para pelaku pinjol membuai calon korbannya dengan berbagai tawaran yang menggiurkan. Salah satunya adanya kemudahan dan bunga yang sangat kecil.

"Namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam merayu calon korban, pinjol ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka. Namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS ataupun Whatsapp.

Bahkan tidak sedikit pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari pinjol legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk itu Ade menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan bunga kecil yang dijanjikan. Pada saat proses peminjaman, bunga yang ditawarkan tidak sampai satu persen, namun realisasinya dapat mencapai 2-4% per hari. 

Yang lebih berbahaya, kata Ade, saat verifikasi pinjol ilegal meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam. 

"Jika kita setuju dan menverifikasinya, maka ini berbahaya. Saat telat mengangsur maka semua orang yang ada di kontak hp kita bisa di teror," tuturnya.

 

Padahal, kata Ade, pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone,dan Location). 

Lebih parahnya lagi, pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi pinjamannya.

"Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik," ucapnya.

Ade mengimbau bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, sebaiknya memilih platform pinjol yang legal. Sebab, saat ini banyak sekali platform-platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan. Namun justru menyengsarakan.

Bagi warga yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal hingga mendapat ancaman saat penagihan, Ade menghimbau supaya lapor ke Polisi. Karena OJK sendiri hanya berhak menangani pinjol yang legal.

"OJK hanya akan menindak pinjol yang legal. Jika ilegal itu diluar wewenang OJK," tandasnya.

 

Ade menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menuturkan, bahwa penanganan pandemi dan ekonomi adalah dua sisi dari satu mata koin yang tidak terpisahkan. Maka, salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif.

Seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan. Atau investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.  

"Karena kalau cuma uang ditaruh di rumah apalagi di bawah bantal tentu kenyamanan dan keamanan kita akan terusik. Karena ketakutan dan kekhawatiran kalau uang itu misalnya diambil, dicuri atau hilang dan lain sebagainya dan bahkan nilainya semakin turun karena tidak diproduktivitaskan," tuturnya.  

Indah Kurnia mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten.  Sosialisasi dan edukasi itu demi meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online. 

"Semakin cerdas orang mengelola keuangannya, semakin bijak dia mengelola keuangannya, maka semakin erat kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan," ujarnya. 

Persis seperti dengan kondisi negara saat ini. Tidak hanya Indonesia, tetapi juga seluruh negara-negara di dunia. 

Indah berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama. Sehingga masyarakat bisa menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya berharap warga yang saat ini ikut penyuluhan bisa gayung bersambut kepada keluarga dan tetangga supaya kita sama-sama bisa menjaga dari bahaya pinjol ilegal," tuturnya.

Sementara itu Ketua RW Sunari menyampaikan rasa terimakasihnya atas kegiatan yang sudah dilakukan di wilayahnya. 

"Kami terimakasih karena telah diberikan wawasan mengenai pinjaman online ilegal ini, sehingga warga kami tidak menjadi korban," pungkasnya.

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar investasi ilegal dan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Setidaknya telah ditemukan 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia pada Agustus 2022.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut