get app
inews
Aa Read Next : Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

4.906 Pinjol Ilegal Ditindak Pemerintah ​​​​​​​

Minggu, 21 November 2021 | 19:57 WIB
header img
Pinjaman Ilegal yang meresahkan masyarakat mulai ditindak pemerintah. ada sekitar 4906 pinjol ilegal yang ditutup karena merugikan. (Foto : Okezone/iNewsSurabaya)

SURABAYA, iNews.id – Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal terus diplototi pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutuskan akses 4.906 pinjol ilegal sejak 2018 hingga sekarang.

Penutupan dilakukan karena pinjol ilegal meresahkan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan ikut terlibat aktif mengawal digital khususnya peredaran pinjaman online sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif. “Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen public untuk semakin aktif terlibat dalam ekosistem digital Indonesia, khususnya layanan jasa keuangan pinjaman online,” kata Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI.

Johnny mengatakan, pinjol ilegal yang telah ditindak tersebar dari berbagai platform, seperti Google Play Store, situs file sharing, maupun media sosial. Pemutusan akses pinjol ilegal berasal dari tiga jalur laporan, mulai dari aduan masyarakat, patrol siber dari Kementerian Kominfo, serta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah hasil penemuan dikumpulkan, lanjut dia, langkah selanjutnya adalah akan menyampaikan ke OJK. Nantinya OJK yang akan melakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kemeneterian Kominfo. “Jika sudah terverifikasi, kementeraian akan menghubungi Polri supaya bisa melanjutkan langkah berikutnya,” ujarnya.

Johnny menerangkan, selain pemutusan akses terhadap pinjol ilegal, saat ini kemenetrain juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal. “Laporan keberadaan rekening untuk kegiatan ilegal juga telah kita peroleh,” ucap dia.(arif)

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut