SURABAYA, iNews.id – Kementerain Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) telah menerima laporan ribuan rekening untuk aktivitas ilegal. Kementerian mencatat, ada sekitar 5.327 rekening yang berhasil diungkap untuk penipuan.
Catatan ini dikeluarkan Kemeneterian Kominfo pada akhir tahun 2021, kemeneteraian akan terus mengejar oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan rekening. “Sampai Oktober 2021, tercatat ada 5.327 laporan rekening untuk penipuan,” kata Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI.
Dari 5.327 rekening, ujar Plate, rata-rata dipergunakan untuk fintech atau pinjaman online. Diantara jumlah laporan tersebut, ada sekitar 400 ribu rekening yang dikumpulkan Kominfo melalui platform cekrekening.id. “Data ini bias dipergunakan kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti kearah pidana berbasis rekening,” jelasnya.
OJK memiliki potensi untuk menindak persoalan-persoalan rekening yang dipergunakan untuk aktivitas ilegal. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman. Kominfo meminta masyarakat sebagai pihak yang aktif untuk terlibat memberantas aktivitas yang tidak dibenarkan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan bijak memilik produk, befrhati-hati dalam penyediaan jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
“Kami juga meminta penyedia jasa pinjaman legal untuk memberikan informasi yang jelas mengenai pinjaman online yang benar,” jelas dia.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto