SURABAYA, iNews.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang besarannya hanya Rp22.790, mendapat penolanakan dari berbagai serikat buruh, termasuk Partai Buruh.
Wakil Ketua Partai Buruh Exco Jatim, S.A Saputro, menyatakan dengan tegas bahwa Partai Buruh menolak keputusan UMP Jatim.
Menurutnya, keputusan Gubernur Jatim tentang upah yang diberikan untuk pekerja Jawa Timur tidak layak. Untuk itu, pihaknya siap menjawab persoalan perburuhan, termasuk perampasan tanah petani dan kaum miskin kota.
Aktivis yang kerap disapa Pokemon itupun siap turun jalan hingga memimpin aksi rakyat pekerja, jika pemerintah baik Walikota, Bupati, Gubernur dan President tidak berpihak pada rakyat
"Pada aksi yang berkepanjangan tanggal 25, 26, 29 hingga persiapan mogok nasional, Partai buruh siap berada di barisan untuk rakyat pekerja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04,- (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen).
Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen). Keputusan tesebut diumumkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Editor : Ali Masduki