get app
inews
Aa Text
Read Next : Bertemu Dubes Inggris, Gubernur Khofifah Bahas Proyek Kereta Api di Surabaya

Kuota Masih Banyak, Gubernur Khofifah Minta Nelayan Lengkapi Data Penerima Bantuan Sosial

Rabu, 21 September 2022 | 16:47 WIB
header img
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa keliling daerah untuk menyerahkan program perlindungan sosial akibat dampak kenaikan BBM. Foto iNewsSurabaya/ist

LAMONGAN, iNews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa keliling daerah untuk menyerahkan program perlindungan sosial. Program ini diserahkan sebagai bentuk penanganan dampak inflasi atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lamongan.

Penyerahan programa ini dilakukan secara simbolis di Ponpes Tarbiyatut Tholabah Desa Kranji, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, Jawa Timur. Di Ponpes Tarbiyatut Tholabah ini, Gubernur Khofifah secara simbolis menyerahkan beberapa program perlindungan sosial yakni program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) kepada 5 orang, program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% untuk Pengemudi Mikrolet 5 orang dan ojek online (ojol) sebanyak 5 orang.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Jatim ini turut menyerahkan secara simbolis bantuan paket untuk pencegahan stunting kepada 10 orang anak, Bantuan Sosial Untuk Nelayan Sebanyak 50 orang, serta bantuan beasiswa pendidikan bagi siswa MTs dan MA. 

Total bantuan bagi Nelayan di Lamongan ini sendiri berjumlah 1.706 nelayan dimana di Paciran berjumlah 1.206 orang.

“Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu meringankan beban panjenengan. Untuk nelayan ini sebenarnya kuotanya besar tapi verifikasinya yang agak susah. Jadi mohon disampaikan ke teman-teman sesama nelayan jika ada yang belum memperoleh bantuan nanti agar dilakukan verifikasi,” kata Gubernur Khofifah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut