get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasokan Listrik Terdampak Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Kembali Pulih

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Wanita dan Anak Dibawah Umur ​​​​​​​

Kamis, 25 November 2021 | 11:51 WIB
header img
Polda Jatim berhasil membongkar perdagangan wanita adan anak dibawah umur di Lumajang. Mereka dijadikan PSK untuk melayani laki-laki hidung belang.(Foto : iNewsSurabaya/arif)

SURABAYA, iNews.idPolda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus tindak perdaganagan orang. Satu orang sebagai mami diamankan,  dengan korban 29 perempuan, sebanyak 23 dewasa dan enam (6)  orang anak anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka dilakukan Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Mereka meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, yakni  NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Sementara korban terdiri 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira Pukul 00.30 WIB, wisma ini beroperasi menerima tamur.  Namun ditemukan wisma ini telah beroperasi sejak dua tahun lalu. “Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Janji tersangka itu membuat korban datang dari berbagai daerah karena tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Kronologisnya, pada 15 Nopember 2021 sekira Pukul 09.00 WIB. Korban dengan inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Kemudian korban diantar warga untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari Polrestabes melakukan koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. “Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada 15 November 2021, Pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju kerumahnya dan tanggal 16 November 2021, Pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” ucapnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Sebanyak 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur. Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut