Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jatim mengamankan empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat dengan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di pelabuhan. Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombai yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
Komoditas ini juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombai tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan komoditas itu positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi pertanian nasional.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar seluruh bawang bombai ilegal itu dicegah peredarannya dan dimusnahkan.
“Praktik penyelundupan dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Sihombing.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SS, yang merupakan direktur perusahaan pengiriman bawang bombai tersebut. SS diduga melakukan pengiriman bawang bombai ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” jelasnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombai ilegal tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto