SURABAYA, iNews.id - Aksi penipuan Jual-Beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya marak. Pemkot kebakaran jenggot dan langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya.
SE bernomor 800/ 12622/436.8.4/2022 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan dan sudah dikirimkan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya, mulai dari Perangkat Daerah (PD), kecamatan, hingga kelurahan.
SE tersebut menerangkan bahwa saat ini kembali marak penipuan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya. Aksi penipuan itu dilakukan baik dengan menggunakan media telpon, pesan singkat (SMS), WhatsApp (WA) maupun media sosial lainnya dengan dalih menjanjikan suatu jabatan yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat yang berwenang menangani kepegawaian daerah atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Jadi, ada beberapa yang mendapatkan pesan itu dan menginformasikannya kepada kami, sehingga kami pastikan bahwa itu tidak benar. Sekali lagi saya pastikan bahwa itu tidak benar dan tidak ada modus-modus seperti itu di Pemkot Surabaya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari menerangkan SE tersebut.
Penipuan itu dilakukan menggunakan nomor telpon tertentu dengan tujuan merusak nama baik Sekretaris Daerah atau pejabat yang berwenang menangani kepegawaian daerah atau pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Dalam proses mutasi, rotasi dan promosi, tidak ada pungutan atau permintaan uang yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah atau pejabat yang berwenang menangani kepegawaian daerah atau pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rachmad Basari mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap aksi penipuan tersebut.
“Tolong hati-hati dan jangan mudah percaya dengan modus-modus seperti itu,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari tindak penipuan tersebut. Rachmad Basari juga meminta apabila ada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan kepada berbagai kanal yang sudah disiapkan oleh Pemkot Surabaya.
Menurutnya, saat ini di Pemkot Surabaya sudah banyak menyediakan kanal yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian dan persoalan di Kota Pahlawan, termasuk kejadian penipuan ini. Salah satunya bisa melalui https://wbs.surabaya.go.id/, WargaKu, dan berbagai kanal lainnya yang sudah tersedia.
“Silahkan melaporkan jika sudah ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto