UMKM Surabaya Diminta Punya Izin Usaha

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta UMKM di Kota Surabaya terus berkembang demi mendukung program pemulihan ekonomi. Salah satu upayanya adalah meminta UMKM di Kota Surabaya agar memiliki izin usaha.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya untuk terus melakukan pendampingan hingga memiliki izin usaha dengan mempermudah cara membuat izin.
“Setelah itu, izinnya dikeluarkan dan persyaratan lainnya menyusul. Kalau nanti ternyata tata ruangnya tidak sesuai, berarti dicabut izinnya,” kata Wali Kota Eri di ruang kerjanya, Balai Kota Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Eri juga mengatakan, Dinas Pedagangan dapat memanfaatkan Surabaya Single Window (SSW) yang langsung tersambung ke OSS. Sehingga nantinya UMKM di Kota Surabaya dapat terdata dengan baik dan Pemkot dapat melakukan intervensi guna pengembangan usaha.
"Ini fungsinya nanti berhubungan dengan intervensi pemerintah kepada UMKM itu, Makanya saya bilang, ini semuanya tergantung dari NIK yang ada di Dispendukcapil, dan ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Perdagangan Kota Surabaya Farida Fitrianing Arum mengatakan, UMKM yang telah didampingi oleh Dinas Perdagangan dipastikan akan memiliki SIUP atau NIB.
“UKM yang dibina Dinas Perdagangan saat ini sebanyak 2.516 UKM. Namun, data ini dinamis, sehingga bisa nambah atau berkurang,” kata Farida.
Meski begitu, Farida memastikan bahwa jumlah ini masih belum termasuk UMKM yang dibina oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, sehingga jumlah itu dipastikan semakin banyak.
Editor : Arif Ardliyanto