Kabel Udara Telekomunikasi Dicuri
SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya melaporkan tindakan pencurian prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 meter, ke Polsek Wonocolo Surabaya. Laporan yang dilayangkan pada sabtu, 22 Oktober 2022 tersebut untuk proses penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian.
Akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan gangguan alat komunikasi antar Stasiun di Stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Waru.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, bahwa dampak dari perbuatan yang dilakukan oknum tesebut sangat membahayakan perjalanan kereta api karena peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 8 sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Luqman.
Sebelumya, aksi pencurian tersebut dipergoki oleh warga. Detik-detik aksinya direkam dan viral di media sosial fb @Dicky Firmansyah pada 21 Oktober 2022.
Editor : Ali Masduki