get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, KAI Daop 8 Surabaya Catat Lonjakan Penumpang

Mulai 7 November, Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Minggu, 06 November 2022 | 09:28 WIB
header img
Suasana keberangkatan dari stasiun Gubeng Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tutup Luqman.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut