get app
inews
Aa Read Next : Lapas dan Rutan Terbaik Indonesia Ternyata Ada di Jawa Timur, Mana Saja?

KPK Buru Korupsi Anggaran Provinsi Jawa Timur, Ini yang Dilakukan

Jum'at, 11 November 2022 | 15:23 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu penggunaan anggaran keuangan negara yang menyebabkan kerugian. Foto tangkap layar

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu penggunaan anggaran keuangan negara yang menyebabkan kerugian.

Salah satu korupsi yang terus dikembangkan adalah kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018. KPK mengagendakan untuk memeriksa 4 bos perusahaan swasta untuk mengetahui aliran penggunaan keuangan negara,

Mereka adalah Direktur CV Karya Anak Bangsa, Agus Setyono; Direktur CV. Yuhono Agung, Sukar; Direktur CV. Gemilang, Mukhamad; serta Direktur CV. Marga Jaya, Fanti Anjarwati. Sesuai rencana, para direktur tersebut akan diperiksa di Mapolres Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur No 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut