SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KUHP baru baru saja disahkan pemerintah. Sebagai produk hukum baru, KUHP mengamanatkan waktu selama tiga tahun untuk disosialisasikan, mengingat dampaknya yang mengikat kepada seluruh warga negara.
Kondisi ini membuat anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun untuk mengingatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim bisa All Out mensosialisasikan KUHP baru.
"Sosialisasi bukan hanya tugas penyuluh hukum, seluruh elemen Kemenkumham termasuk pemasyarakatan dan imigrasi juga harus ikut sosialisasi," ujar Arteria saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses di Kanwil Kemenkumham Jatim, (19/ 12).
Dalam kunjungannya kali ini, Arteria ditemui langsung Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna. Termasuk empat kepala divisi untuk membicarakan isu-isu terkini terkait pelayanan hukum dan HAM di Jawa Timur.
"Dalam sosialisasi, pegawai harus proaktif, turun ke desa-desa," pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan membuat tim khusus untuk sosialisasi KUHP baru. Tim ini yang akan merumuskan dan menjadi motor penggerak sosialisasi KUHP baru.
"Tahun ini, sebelum disahkan menjadi UU, kami juga gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah," ujar Agung.
Tidak hanya internal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum dan civitas akademika di kampus. Hal ini agar proses sosialisasi semakin masif.
"Kelompok-kelompok masyarakat yang sudah sadar hukum dan menjadi agen kami juga akan kami libatkan," terang Agung.
Sementara itu, Agung juga melaporkan bahwa pihaknya menjadi salah satu dari 8 kanwil yang menjadi pilot project sistem pemasyarakatan yang baru. Yaitu dengan mulai membangun Griya Abhipraya sebagai tempat untuk pembimbingan klien pemasyarakatan.
"Saat ini masih terbatas kepada eks narapidana yang menjalani proses integrasi sosial, ke depan bisa dijadikan tempat untuk proses menjalani pidana alternatif yang ada dalam KUHP baru," urainya.
Sehingga, ke depan, tidak semua orang harus menjalani pidana badan di lapas. Bagi pelaku tindak pidana bisa mengikuti program pendidikan di Griya Abhipraya.
"Kami melibatkan kelompok masyarakat untuk membimbing langsung, jadi ada kepedulian dari masyarakat, sesuai dengan keahliannya masing-masing untuk membantu proses integrasi sosial," terangnya.
Program ini, menurut Agung, menjadi terobosan revolusioner dalam sistem peradilan pidana. Namun, dia menjelaskan kepada Arteria, bahwa program ini belum mendapatkan perhatian berupa pendanaan dari APBN.
"Kami berharap bapak Arteria sebagai legislator bisa menyampaikan isu ini ke pusat, karena selama ini kami hanya memanfaatkan dana sukarela dari pihak ketiga," urainya.
Mendengar aspirasi tersebut, Arteria berjanji akan menyampaikan hal tersebut dalam paripurna selanjutnya. Sehingga akan menjadi perhatian bagi DPR.
"Kami harap program yang baik ini juga ada di dapil kami di Blitar, Kediri dan Tulungagung, termasuk juga membuat Lapas di daerah sana bersih dari narkoba (bersinar, red)," harapnya.
Editor : Arif Ardliyanto