JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald), Henry Yosodiningrat, menyampaikan bahwa saksi-saksi baru terus dihadirkan dalam sidang lanjutan Rionald Anggara Soerjanto (Rionald). Salah satunya adalah Sulistiah Tedja (Sulistiah) selaku Direktur di PT Akur Sentosa Abadi yang merupakan pemegang saham 1% di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), yang mana Sulistiah mempunyai BAP yang tidak konsisten.
“Di salah satu jawaban di BAP tersebut merupakan copy and paste dari jawaban Agus Christianto (Agus), dimana tertulis "Saya membuat laporan polisi" padahal yang membuat laporan adalah Agus bukan Sulistiah serta tertuang di dalam BAP Agus,” ujarnya.
Henry pun curiga, bahwa Sulistiah hanya tanda tangan saja tanpa diperiksa, dan mempertanyakan apakah Sulistiah diperiksa di kantor ASLI RI atau di Mabes Polri
Henry menegaskan, dirinya akan mengejar fakta tentang ini dan akan meminta pertanggung jawaban atas keterangannya tersebut. Karena ada saksi yang dilakukan BAP di kantor ASLI RI tanpa surat panggilan, yang mana penyidik yang langsung datang membawa laptop dan printer untuk proses BAP, padahal saksi tersebut tidak tahu bahwa dia akan di BAP oleh penyidik.
Saksi Sulistiah diduga berbohong tentang dia tidak ada ikut campur di ASLI RI dan tidak tahu pekerjaan Lucia Raditya Zagita Tanu (Luci) apa saja selama ini, serta mempertanyakan ASLI RI itu perusahan apa.
Padahal Henry dapat menunjukan keterlibatan Sulistiah melalui permintaan email laporan keuangan perbulan ke Lucia dan email-email permintaan soal analisa pemasukan dan pengeluaran fee reseller kepada Lucia. Dimana di email tersebut juga tertulis "agar bisa menimbang dan memutuskan lebih akurat untuk masukan di PKS".
“Namun ketika dicecar soal email tersebut, saksi malah menyampikan bahwa email pribadinya dipakai oleh orang kantor/karyawan. Hal ini sungguh sangat tidak masuk akal, bagaimana bisa email pribadi diperbolehkan untuk dipakai orang lain,” ujar Henry.
Di sisi lain, Sulistiah pun tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Rionald itu mendapatkan gaji dari perusahaannya. Karena tidak ada bukti transfer gaji, tidak ada potongan pajak gajinya, tidak terdaftar juga di BPJS untuk karyawan, dan tidak ada kontrak kerjanya.
Jaksa juga menghadirkan saksi Drs. Ismail selaku Auditor Independen Akuntan Publik Umaryadi, Ak., & Rekan yang melalukan audit investigasi untuk ASLI RI.
Henry mengatakan, dalam kesaksiannya Ismail memberikan keterangan bahwa hasil audit investigasi yang memperlihatkan kerugian yang diderita ASLI RI hanya menurut keyakinan dia sendiri.
Ismail tidak menentukan batas kewajaran, dan tidak pernah mengecek kepada reseller atau klien tersebut. Semua hanya berdasarkan prasangka melalui data yang diberikan oleh tim ASLI RI bukan mengecek sendiri fakta dan data yang sebenarnya.
“Saksi Ismail juga menyampaikan bahwa reseller diduga rekayasa karena setiap reseller itu memiliki lebih dari 5 (lima) account/klien. Padahal pada faktanya, saksi Michael Cheung (Michael) sudah menjadi reseller jauh sebelum karyawan sales pertama bergabung dengan ASLI RI di bulan Juni 2019. Selama periode itu, Michael sudah memiliki lebih dari 10 (sepuluh) klien, dan 2 (dua) di antaranya adalah perusahaan tech unicorn di Indonesia. Jadi ya wajar kalau reseller punya klien lebih dari 5 (lima). Salahnya dimana? Toh ASLI RI sudah mendapat banyak keuntungan dari pemasaran yang dilakukan oleh Para Reseller ini,” papar Henry.
Henry juga menambahkan, bahwa Ismail mengatakan reseller ini diduga rekayasa berdasarkan hasil proses pembayaran kepada 4 (empat) reseller ini selalu didahulukan dan juga menurut besaran fee yang diberikan.
Dalam hal ini Ismail sudah dipastikan tidak cek data, karena pada faktanya semua pembayaran reseller itu pasti sekaligus dan bersamaan untuk ditransfer di hari yang sama, karena SOP nya juga harus ditandatangani oleh 4 (empat) orang dan reseller rata-rata juga mendapatkan fee di bawah 20% yang mana dalam hal ini juga telah dicek oleh saksi Christian Kurniawan agar pembayaran ke reseller tidak lebih dari 30%.
Pada kesempatan ini, saksi Ismail juga menyinggung terkait kerugian yang sangat besar pada pembuatan 45 (empat puluh lima) aplikasi software yang disebabkan oleh 2 (dua) vendor sebesar 47 M (empat puluh tujuh milyar rupiah).
Pada faktanya pembayaran terhadap aplikasi yang telah dibuat tersebut tidak dibayarkan langsung oleh ASLI RI kepada vendor-vendor tersebut melainkan kepada perusahaan-perusahaan yang selalu menjadi pemenang tender proyek di INAFIS Bareskrim Polri seperti PT Fajar Sentosa Indonesia, PT Jagaddhita Citra Reswara, PT Setaji Sutadho Sejahtera, PT Sangkuriang Jaya Persada dan lainnya. Dan di dalam list dari 45 (empat puluh lima) aplikasi ini juga tertulis jelas ada untuk pembuatan software untuk proyek di INAFIS Bareskrim Polri seperti OS INAFIS dan yang lainnya.
Saksi terakhir yang juga dihadirkan adalah Dr. Anis Rifai yang merupakan seorang Ahli Perdata untuk memberikan keterangan di lanjutan persidangan Rionald terkait penunjukan menjadi Direksi melalui Surat Keputusan Sirkuler tanpa persetujuan dari Direksi tersebut dan tanpa memberitahu Direksi tersebut adalah sah sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Henry sangat keberatan atas keterangan tersebut. Menurut Henry yang mengerti tentang UUPT bahwa apa yang disampaikan itu salah atau tidak sah, karena setiap pihak yang ingin diangkat menjadi Direksi harus memberikan pernyataan ketersediaannya dan dia harus mengetahui kalau dia diangkat menjadi Direksi di perusahaan tersebut. Lalu harus didaftarkan dan dilaporkan ke KumHam untuk di rubah Akta nya.
Akhirnya Henry mencoba untuk membuat sebuah analogi, misalnya Henry dan temannya membuat sebuah perusahaan. Lalu tanpa memberitahu dan tanpa mendapatkan persetujuan Ahli, Henry meletakkan nama Ahli sebagai Direktur Legal, apakah ini boleh? Apakah ini sah? sehingga kalau ada masalah Ahli yang akan dituntut, tapi jawabannya Ahli untuk kasus ini adalah tidak boleh dan tidak sah.
Henry mengakhiri pertanyaannya kepada Ahli, karena menganggap Ahli adalah orang yang tidak memiliki kualifikasi dan tidak berkompeten di bidangnya untuk dapat disebut sebagai Ahli dalam persidangan karena dari keterangan dan jawaban-jawabannya.
Editor : Ali Masduki