JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim telah membuat putusan atas kasus penggelapan dengan terdakwa Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Januari 2023.
Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat dan tim mengajukan banding atas putusan tersebut pada tanggal 31 Januari 2023.
Seperti di sidang sebelumnya, bahwa terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor, karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahuinya.
Beberapa saksi terutama bagian internal legal di perusahaan pun mengaku tidak pernah mengetahui perihal Surat Sirkuler tersebut ketika ditanya dalam persidangan.
Henry mengatakan, secara legalitas terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi dan tidak ada kontrak kerjanya. Terdakwa tidak pernah di gaji secara resmi dari PT, tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS PT sebagai karyawan.
"Lalu Terdakwa tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI, yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk Terdakwa membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari klien nya PT dalam proses tender atau procurement,” ungkap Henry Yosodiningrat.
Pada waktu pembacaan Pledoi, Henry memohon keadilan kepada Majelis Hakim bahwa “karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, dan tidak terbukti bahwa terdakwa menguasai barang yang “digelapkan” berupa uang sebagai fee reseller.
Selain itu tidak terbukti bahwa terdapat hubungan kerja antara terdakwa dengan “korban” yang mengklaim sebagai pihak yang dirugikan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 374 KUHP.”
Permohonan Pledoi ini mempunyai fakta-fakta persidangan (Feitelijk Vraag) yang telah merupakan Fakta Hukum.
Editor : Ali Masduki