Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Terhadap Jawa Pos Kandas, Kuasa Hukum Nany Widjaja Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:54 WIB
  • author Ali
Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto
Henry Yosodiningrat dan tim mengajukan banding atas putusan kasus penggelapan dengan terdakwa Rionald Soerjanto. Foto/Istimewa

Dengan demikian, seharusnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.

"Bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti bahwa terdakwa telah menguasai barang yang menjadi objek dalam perkara ini dan tidak terbukti bahwa terdakwa menerima gaji/upah," kata Henry.

Kemudian tidak terbukti adanya hubungan kerja antara terdakwa dengan PT ASLI RI (yang mengklaim sebagai Pihak yang dirugikan / Korban), sehingga Terdakwa seharusnya tidak boleh dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP. 

"Oleh karenanya Terdakwa Seharusnya dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukuman (Vrijspraak). Inilah alasan kuat kami untuk banding atas putusan minggu lalu karena kami mencari keadilan bagi klien kami," ungkap Henry Yosodiningrat.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut