Gugatan Terhadap Jawa Pos Kandas, Kuasa Hukum Nany Widjaja Ajukan Banding
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil perbuatan melawan hukum (PMH). Hakim menyebut penggugat tidak menguraikan tuntutan secara jelas, khususnya terkait elemen esensial berupa rincian kerugian yang dialami. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa putusan NO tidak menyentuh pokok perkara dan tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak.
“Putusan NO ini murni persoalan formil, bukan pokok perkara. Jadi tidak tepat jika ada pihak yang menyebut perkara ini sudah dimenangkan atau dikalahkan,” ujar Billy, Kamis (29/1/2026).
Billy menjelaskan, putusan NO berbeda secara prinsip dengan putusan ditolak. Dalam putusan ditolak, majelis hakim telah mempertimbangkan materi perkara. Sementara dalam putusan NO, perkara tidak diperiksa substansinya karena dinilai belum memenuhi persyaratan formil.
Ia mengungkapkan, majelis hakim menilai gugatan belum mencantumkan nilai kerugian secara rinci. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut dan menegaskan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding.
“Kami menghargai putusan majelis hakim, tetapi kami juga berhak mengajukan banding. Pada prinsipnya, kami berencana menempuh upaya hukum tersebut,” tegasnya.
Menurut Billy, gugatan yang diajukan kliennya tidak bertujuan untuk menuntut ganti kerugian materiil, melainkan meminta pembatalan akta dan pernyataan adanya perbuatan melawan hukum.
“Inti gugatan kami bukan meminta ganti rugi, tetapi meminta pernyataan hukum bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Itu merupakan hak penggugat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengakui adanya kerugian yang dialami penggugat, namun menilai kerugian tersebut tidak diuraikan secara rinci dalam gugatan maupun petitum.
Billy kembali menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran materiil atau fakta-fakta perkara. “Putusan NO itu seperti skor 0-0, bukan 0-1. Belum ada pembuktian pokok perkara,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menguatkan dalil hukum kliennya yang didukung bukti-bukti kuat.
“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan, fakta historis, serta pendapat ahli hukum perseroan yang mendukung dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Dengan putusan NO tersebut, klaim Nany Widjaja terkait pembatalan akta dinyatakan gugur. Hal ini menegaskan bahwa akta yang menyatakan PT Jawa Pos sebagai pemilik sah PT Dharma Nyata Press tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum PT Jawa Pos lainnya, Daniel Julian Tangkau, menyebut gugatan tersebut diduga merupakan vexatious litigation atau gugatan yang diajukan untuk menghambat proses hukum lain.
Editor : Arif Ardliyanto