Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H sebagai Ahli Pidana memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa unsur-unsur Pasal 374 KUHP adalah adanya “hubungan kerja” antara seseorang dengan suatu perusahaan antara lain orang tersebut terdaftar dalam Perusahaan dimaksud dan menerima gaji dari perusahaan tersebut.
Ahli menerangkan apabila seseorang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagai karyawan / orang yang bekerja atau orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan.
Ahli menjelaskan, bahwa apabila seseorang diangkat menjadi Direktur tanpa persetujuan dari Yang bersangkutan dan tidak ada bukti pengangkatan Direktur secara sah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka Pengangkatan Direktur tersebut adalah Tidak Sah.
Ahli menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagaimana tersebut diatas, maka orang tersebut tidak dapat dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP.
Ahli menerangkan seluruh Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 374 KUHP adalah tindak yang subjek hukum nya orang-orang yang mempunyai kualifikasi hubungan pekerjaan dan harus memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP.
Pembayaran fee Reseller dilakukan secara langsung dari rekening Bank PT ASLI RI ke Rekening masing-masing Reseller (tidak melalui terdakwa). Sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa barang berupa uang yang dibayar oleh PT ASLI RI kepada para Reseller pernah berada di dalam kekuasaan Terdakwa.
Editor : Ali Masduki