Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Surabaya Vonis Erni Purwanti 1 Tahun 1 Bulan dalam Kasus Jaminan Fidusia
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 2 Bulan 10 Hari dalam Kasus Wire Rope, Bos BPI Ajukan Banding

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Divonis 2 Bulan 10 Hari dalam Kasus Wire Rope, Bos BPI Ajukan Banding
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan putusan, tim kuasa hukum Santoso langsung menyatakan banding.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai masih terdapat sejumlah prinsip hukum yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya pidana dua bulan.

Ia menilai, dalam hukum pidana, jabatan seseorang sebagai direktur tidak otomatis dapat disamakan dengan kesalahan pidana pribadi.

“Pertanggungjawaban pidana harus dibangun dari pembuktian. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan itu benar-benar dapat diatribusikan kepada terdakwa,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Edward menyebut prinsip individual criminal responsibility menjadi penting ketika perkara menyangkut aktivitas korporasi. Menurut dia, kegiatan perdagangan melibatkan banyak tahapan, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan hingga distribusi kepada konsumen.

Karena itu, tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus perusahaan harus dibedakan secara hati-hati. “Jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Hukum pidana harus presisi dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar kesalahan apa,” kata Edward.

Ia menambahkan, banding merupakan bagian dari due process of law dan bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap pengadilan. “Banding adalah mekanisme yang sah. Menghormati putusan dan menggunakan hak untuk mengujinya adalah dua hal yang dapat berjalan bersama,” ujarnya.

Edward menilai pemeriksaan di tingkat banding nantinya penting untuk menguji kembali aspek fakta, penerapan hukum, serta pertimbangan yang menjadi dasar putusan tingkat pertama.

“Dua bulan mungkin terlihat singkat sebagai angka, tetapi yang kami perjuangkan bukan sekadar durasi pidana. Ada prinsip mengenai pembuktian, fairness, dan kepastian hukum yang harus tetap dijaga,” katanya.

Meski mengajukan banding, Edward menegaskan Santoso tetap menghormati proses peradilan yang telah dijalaninya. “Sekarang kami menggunakan hak yang juga diberikan oleh hukum untuk meminta pengujian pada tingkat berikutnya,” ujar Edward.

Dengan dinyatakannya banding, perkara Santoso kini memasuki babak hukum selanjutnya. Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut akan menjadi ruang untuk menguji kembali batas pertanggungjawaban pidana seorang pengurus perusahaan serta memastikan bahwa setiap kesalahan benar-benar dibuktikan secara personal.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Yang kami minta adalah agar prinsip hukum diuji secara utuh, fair, dan objektif,” pungkas Edward.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut