get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Kayu Ilegal Asal Nabire Papua Divonis Berat, Denda hingga Rp12 Miliar

PT ATINA Ajukan Banding Atas Putusan PN Surabaya

Kamis, 04 Mei 2023 | 22:57 WIB
header img
Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL. Foto: MNC Portal/Lukman

SURABAYA, iNewsSubaya.id – PT Alter Trade Indonesia (ATINA) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby Tertanggal 28 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Dalam putusannya, gugatan PT ATINA tidak dapat diterima dengan alasan PN Surabaya tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara A quo.

"Padahal PN Surabaya punya kewenangan mengadili perkara ini. Karena tergugat dan objek perkara ada di Surabaya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL, Kamis (4/5/2023).

Perkara ini bermula ketika pada November 2020, PT ATINA selaku penggugat membuat kesepakatan dengan PT Blue Circle Foods LLC (Turut Tergugat I) mengenai kerjasama jual-beli udang beku atau ekspor udang beku.

Kemudian disepakati pengiriman barang udang beku dilakukan melalui jalur laut dengan sistem free On Board (FOB). 

PT Blue Circle Foods LLC kemudian menunjuk Blue Water Shipping (Turut Tergugat II) sebagai forwarder shipping agent yang bertanggungjawab mengatur proses pengiriman barang yang dibeli dari PT ATINA.

Blue Water Shipping kemudian menunjuk PT Container Maritime Activities (CMA), selaku tergugat, sebagai shipping line atau angkutan laut untuk mengirimkan barang milik PT ATINA. 

Dalam kesepakatan terkait pengiriman barang tersebut, PT ATINA hanya memiliki kewajiban untuk menyiapkan barang berupa udang beku, menyediakan trucking serta mengirimkannya ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selanjutnya barang tersebut akan diangkut oleh shipping line yang dipilih oleh Blue Water Shipping. 

Dalam perkembangannya, Blue Water Shipping berkomunikasi kepada PT ATINA terkait shipping instruction (SI) yang akan dimasukkan ke dalam House Bill Of Lading (HBL). Lalu, PT ATINA memberikan shipping instruction (SI) kepada Blue Water Shipping terkait data ekspor yang akan dimasukan ke dalam HBL.

Selanjutnya, PT ATINA menerima Delivery Order (DO) dari Blue Water Shipping. Dan PT ATINA diminta Blue Water Shipping  menghubungi PT CMA selaku shipping line untuk mengambil Reefer Container. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut