SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Alter Trade Indonesia (ATINA) mengajukan kasasi atas putusan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 272/PDT/2023/PT SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby.
Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL mengatakan bahwa, dalam kontra memori banding turut tergugat II menyatakan bahwa, Judex Factie telah salah memberikan pertimbangan mengenai kompetensi PN Surabaya untuk mengadili dan memeriksa perkara A quo.
"Karena faktanya, menurut turut tergugat II, PN Surabaya berwenang mengadili perkara A quo," katanya, Sabtu (22/7/2023).
Untuk itu, pihaknya memohon agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasinya. Kemudian membatalkan Putusan PT Surabaya Nomor 272/PDT/2023/PT Sby Jo Putusan PN Surabaya Nomor 698/Pdt.G/2022/PN.Sby.
"Dan menyatakan PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara A quo. Kemudian memerintahkan PN Surabaya melanjutkan proses pemeriksaan perkara A quo," ujar Michael.
Diketahui, perkara ini bermula ketika pada November 2020, PT ATINA selaku penggugat membuat kesepakatan dengan PT Blue Circle Foods LLC (Turut Tergugat I) mengenai kerjasama jual-beli udang beku atau ekspor udang beku. Kemudian disepakati pengiriman barang udang beku dilakukan melalui jalur laut dengan sistem free On Board (FOB).
PT Blue Circle Foods LLC kemudian menunjuk Blue Water Shipping (Turut Tergugat II) sebagai forwarder shipping agent yang bertanggungjawab mengatur proses pengiriman barang yang dibeli dari PT ATINA. Blue Water Shipping kemudian menunjuk PT Container Maritime Activities (CMA), selaku tergugat, sebagai shipping line atau angkutan laut untuk mengirimkan barang milik PT ATINA.
Editor : Ali Masduki