Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semester I 2025, Jawa Timur Raup Investasi Rp74,6 Triliun, Serap 130 Ribu Tenaga Kerja
Advertisement . Scroll to see content

PT ATINA Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya

Sabtu, 22 Juli 2023 | 16:31 WIB
  • author Lukman Hakim
PT ATINA Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Alter Trade Indonesia (ATINA) mengajukan kasasi atas putusan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 272/PDT/2023/PT SBY Jo Putusan  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby. 

Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL mengatakan bahwa,  dalam kontra memori banding turut tergugat II menyatakan bahwa, Judex Factie telah salah memberikan pertimbangan mengenai kompetensi PN Surabaya untuk mengadili dan memeriksa perkara A quo

"Karena faktanya, menurut turut tergugat II, PN Surabaya berwenang mengadili perkara A quo," katanya, Sabtu (22/7/2023). 

Untuk itu, pihaknya memohon agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasinya. Kemudian membatalkan Putusan PT Surabaya Nomor 272/PDT/2023/PT Sby Jo Putusan PN Surabaya Nomor 698/Pdt.G/2022/PN.Sby. 

"Dan menyatakan PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara A quo. Kemudian memerintahkan PN Surabaya melanjutkan proses pemeriksaan perkara A quo," ujar Michael. 

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada November 2020, PT ATINA selaku penggugat membuat kesepakatan dengan PT Blue Circle Foods LLC (Turut Tergugat I) mengenai kerjasama jual-beli udang beku atau ekspor udang beku. Kemudian disepakati pengiriman barang udang beku dilakukan melalui jalur laut dengan sistem free On Board (FOB). 

PT Blue Circle Foods LLC kemudian menunjuk Blue Water Shipping (Turut Tergugat II) sebagai forwarder shipping agent yang bertanggungjawab mengatur proses pengiriman barang yang dibeli dari PT ATINA. Blue Water Shipping kemudian menunjuk PT Container Maritime Activities (CMA), selaku tergugat, sebagai shipping line atau angkutan laut untuk mengirimkan barang milik PT ATINA. 

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut