get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Didesak Bayar Utang Rp104 Miliar, DPRD Pilih Hati-hati

Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 13:12 WIB
header img
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Foto : ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana kembali menempuh langkah hukum untuk menagih kewajiban pembayaran senilai Rp104 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Permohonan pelaksanaan putusan pengadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (22/4/2026).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Java Lawyers International yang dipimpin Robert Simangunsong. Dalam surat itu, pihak pemohon meminta PN Surabaya segera memfasilitasi pertemuan dengan Pemkot Surabaya selaku termohon eksekusi.

Robert menegaskan, langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk memastikan pelaksanaan putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang telah ditolak.

“Putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Kami meminta Ketua PN Surabaya memanggil para pihak dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Permohonan eksekusi tersebut juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta sejumlah putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Unicomindo. Kuasa hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

Selain itu, pihak Unicomindo turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas proyek pengolahan sampah terkait perkara ini. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu agenda lanjutan untuk pembahasan lebih lanjut.

Namun demikian, kuasa hukum menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka juga mendorong peran aktif kejaksaan sebagai pengacara negara agar memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan yang telah inkrah.

“Tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan. Semua pihak wajib tunduk pada hukum,” tegas Robert.

Pihak Unicomindo berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat guna memastikan hak kliennya terpenuhi.

Diketahui, sengketa ini bermula dari gugatan pada 2012 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengolahan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana. Pada 2013, PN Surabaya menyatakan pemerintah kota terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Nilai kewajiban awal sebesar Rp3,33 miliar kemudian berkembang menjadi Rp104,24 miliar setelah melalui proses banding dan kasasi, yang mencakup komponen bunga, denda, penyesuaian kurs, serta biaya operasional.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi tetap menyatakan adanya wanprestasi dan menguatkan kewajiban pembayaran tersebut. Upaya PK yang diajukan Pemkot Surabaya juga telah ditolak, sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan final terkait pembayaran tersebut. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut uang rakyat, jadi harus sangat hati-hati. Kami menunggu pandangan dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika semuanya menyatakan aman, baru kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut