Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar
Rabu, 22 April 2026 | 13:12 WIB
Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan siap melaksanakan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset.
“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum, sepanjang pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas fasilitas pembakaran sampah yang masih layak beroperasi, untuk menghindari kerugian negara,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto