get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Didesak Bayar Utang Rp104 Miliar, DPRD Pilih Hati-hati

Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 13:12 WIB
header img
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Foto : ist.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan siap melaksanakan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum, sepanjang pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas fasilitas pembakaran sampah yang masih layak beroperasi, untuk menghindari kerugian negara,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut