Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Sampah Jadi Produk Bernilai, Siswa Surabaya Didorong Terapkan Ekonomi Sirkular
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 13:12 WIB
  • author Lukman Hakim
Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Foto : ist.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan siap melaksanakan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum, sepanjang pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas fasilitas pembakaran sampah yang masih layak beroperasi, untuk menghindari kerugian negara,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut