Hanya Terjadi di Jatim, TPG Guru Rp274 Miliar Mandek hingga Juni 2026, Begini Respon DPRD
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Jawa Timur menjadi sorotan serius DPRD Jatim. Hingga pertengahan 2026, hak sekitar 35 ribu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB senilai Rp274 miliar masih belum tersalurkan.
Kondisi ini memicu perhatian karena Jawa Timur tercatat sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum menuntaskan pencairan TPG beserta sejumlah hak guru lainnya. Padahal, di berbagai daerah lain pembayaran tunjangan tersebut telah direalisasikan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengaku prihatin setelah melakukan pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Inspektorat.
Menurut Puguh, dana Rp274 miliar yang belum dibayarkan merupakan akumulasi hak guru dari tahun anggaran 2025 dan sebagian sisa kewajiban dari tahun 2023. Nilai tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13.
“Yang tahun 2025 ternyata belum terbayarkan, termasuk sebagian dari tahun 2023. Ini menjadi persoalan serius karena dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya Jawa Timur yang belum mencairkan. Komisi E berkomitmen mengawal penyelesaiannya sampai tuntas,” ujar Puguh.
Ia menjelaskan, kendala utama yang menyebabkan terhambatnya pembayaran berasal dari tidak tersedianya alokasi khusus dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Jawa Timur dari pemerintah pusat pada tahun sebelumnya.
“DAU untuk kebutuhan tambahan TPG itu memang belum tersedia. Ini menjadi catatan penting yang harus segera dicari solusinya,” katanya.
Situasi tersebut berbanding terbalik dengan provinsi lain yang telah berhasil mencairkan tunjangan guru karena memperoleh dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat. Akibatnya, banyak guru ASN di bawah kewenangan Pemprov Jatim mulai mempertanyakan kepastian pemenuhan hak mereka.
Editor : Arif Ardliyanto