get app
inews
Aa Text
Read Next : HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Ingatkan Pembangunan Tak Hanya Soal Infrastruktur

Hanya Terjadi di Jatim, TPG Guru Rp274 Miliar Mandek hingga Juni 2026, Begini Respon DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:39 WIB
header img
DPRD Jawa Timur menyoroti mandeknya pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 senilai Rp274 miliar bagi 35 ribu guru ASN SMA, SMK, dan SLB. Jatim menjadi satu-satunya provinsi yang belum mencairkan hak tersebut. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Untuk menghindari keterlambatan yang lebih panjang, DPRD Jatim bersama Pemprov merumuskan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah mengoptimalkan jalur pendanaan dari pemerintah pusat melalui komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna mencari kemungkinan tambahan DAU atau skema diskresi anggaran sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Sementara opsi kedua adalah memanfaatkan kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu sumber yang dipertimbangkan yakni penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, BPKAD dan Bapenda untuk memastikan jika opsi APBD digunakan, semuanya tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puguh menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi stabilitas sektor pendidikan di Jawa Timur. Menurutnya, guru merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas pemerintah.

“Guru adalah instrumen penting dalam pendidikan di Jawa Timur. Ketika hak mereka seperti TPG, THR, dan gaji ke-13 yang sudah dijamin regulasi belum terselesaikan, tentu akan menimbulkan persoalan yang lebih luas,” ujarnya.

DPRD Jawa Timur memastikan akan terus memantau perkembangan koordinasi antar-OPD dan mendorong percepatan penyelesaian. Langkah ini dilakukan agar seluruh hak 35 ribu guru ASN dapat diterima sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 30 Juni 2026.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut