get app
inews
Aa Text
Read Next : HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Ingatkan Pembangunan Tak Hanya Soal Infrastruktur

Hanya Terjadi di Jatim, TPG Guru Rp274 Miliar Mandek hingga Juni 2026, Begini Respon DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:39 WIB
header img
DPRD Jawa Timur menyoroti mandeknya pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 senilai Rp274 miliar bagi 35 ribu guru ASN SMA, SMK, dan SLB. Jatim menjadi satu-satunya provinsi yang belum mencairkan hak tersebut. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Jawa Timur menjadi sorotan serius DPRD Jatim. Hingga pertengahan 2026, hak sekitar 35 ribu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB senilai Rp274 miliar masih belum tersalurkan.

Kondisi ini memicu perhatian karena Jawa Timur tercatat sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum menuntaskan pencairan TPG beserta sejumlah hak guru lainnya. Padahal, di berbagai daerah lain pembayaran tunjangan tersebut telah direalisasikan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengaku prihatin setelah melakukan pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Inspektorat.

Menurut Puguh, dana Rp274 miliar yang belum dibayarkan merupakan akumulasi hak guru dari tahun anggaran 2025 dan sebagian sisa kewajiban dari tahun 2023. Nilai tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13.

“Yang tahun 2025 ternyata belum terbayarkan, termasuk sebagian dari tahun 2023. Ini menjadi persoalan serius karena dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya Jawa Timur yang belum mencairkan. Komisi E berkomitmen mengawal penyelesaiannya sampai tuntas,” ujar Puguh.

Ia menjelaskan, kendala utama yang menyebabkan terhambatnya pembayaran berasal dari tidak tersedianya alokasi khusus dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Jawa Timur dari pemerintah pusat pada tahun sebelumnya.

“DAU untuk kebutuhan tambahan TPG itu memang belum tersedia. Ini menjadi catatan penting yang harus segera dicari solusinya,” katanya.

Situasi tersebut berbanding terbalik dengan provinsi lain yang telah berhasil mencairkan tunjangan guru karena memperoleh dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat. Akibatnya, banyak guru ASN di bawah kewenangan Pemprov Jatim mulai mempertanyakan kepastian pemenuhan hak mereka.

Untuk menghindari keterlambatan yang lebih panjang, DPRD Jatim bersama Pemprov merumuskan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah mengoptimalkan jalur pendanaan dari pemerintah pusat melalui komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna mencari kemungkinan tambahan DAU atau skema diskresi anggaran sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Sementara opsi kedua adalah memanfaatkan kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu sumber yang dipertimbangkan yakni penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, BPKAD dan Bapenda untuk memastikan jika opsi APBD digunakan, semuanya tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puguh menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi stabilitas sektor pendidikan di Jawa Timur. Menurutnya, guru merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas pemerintah.

“Guru adalah instrumen penting dalam pendidikan di Jawa Timur. Ketika hak mereka seperti TPG, THR, dan gaji ke-13 yang sudah dijamin regulasi belum terselesaikan, tentu akan menimbulkan persoalan yang lebih luas,” ujarnya.

DPRD Jawa Timur memastikan akan terus memantau perkembangan koordinasi antar-OPD dan mendorong percepatan penyelesaian. Langkah ini dilakukan agar seluruh hak 35 ribu guru ASN dapat diterima sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 30 Juni 2026.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut