get app
inews
Aa Text
Read Next : Pecinta Kopi Jatim Merapat! De’Longhi Resmi Hadir di Surabaya

Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, Isi Kemasan Disunat

Rabu, 22 April 2026 | 08:04 WIB
header img
Polda Jatim berhasil membongkar produksi MinyaKita ilegal di Sidoarjo. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo.

Pada pengungkapan pertama, empat tersangka ditetapkan, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan.

“Kasus ini berkaitan dengan produksi minyak goreng MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi serta tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” jelas Roy.

Untuk kemasan 1 liter, isi produk hanya berkisar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus produksi dan omzet sekitar Rp234 juta. Produk kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Modus operandi yang digunakan adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya. Kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Mesin produksi sengaja diatur agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki.

Selain itu, pengembangan kasus mengungkap praktik serupa di lokasi kedua di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka tambahan berinisial WF (41).

Berbeda dengan lokasi pertama, perusahaan di lokasi kedua diketahui memiliki izin resmi. Namun, pelaku tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi minyak dalam kemasan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng siap edar, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Namun setelah diuji, isi bersih hanya berkisar 4,69 hingga 4,7 liter.

“Mesin produksi sudah disetel sehingga isi hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Ini jelas tidak sesuai label,” ungkap Roy.

Produk tersebut dijual sesuai harga eceran yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton. Namun, selisih volume menjadi keuntungan tambahan bagi pelaku.

Praktik di lokasi kedua ini diperkirakan telah berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut