Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 2 Bulan Penjara, Dirut PT BPI Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Percobaan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, Isi Kemasan Disunat

Rabu, 22 April 2026 | 08:04 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, Isi Kemasan Disunat
Polda Jatim berhasil membongkar produksi MinyaKita ilegal di Sidoarjo. Foto : istimewa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut