Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, Isi Kemasan Disunat
Rabu, 22 April 2026 | 08:04 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Editor : Arif Ardliyanto