get app
inews
Aa Read Next : Aktivis Lingkungan Desak Konjen Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Tata Kelola Sampah Amburadul, Sungai Indonesia Banjir Mikroplastik

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:24 WIB
header img
Semakin bertambahnya timbulan sampah menandakan bahwa banyak sampah plastik yang bocor ke lingkungan. Foto/ESN for iNewsSurabaya.id

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menuju akhir tahun 2022 permasalahan lingkungan di Indonesia, salah satu yang sering menjadi perhatian khalayak adalah sampah plastik di Indonesia.  

Terbukti dari ditemukannya partikel mikroplastik dari beberapa komponen kehidupan mulai dari air, udara, ikan bahkan mikroplastik telah teridentifikasi dalam darah, asi dan paru-paru manusia. 

Namun permasalahan tersebut belum menghentikan kegiatan produksi plastik yang sampai saat ini masih tetap berjalan bahkan muncul masalah lain WTE (Waste to Energy), yaitu mengubah sampah plastik jadi energi tetapi hal tersebut dapat melepaskan mikroplastik beserta bahan racun plastik ke lingkungan.

Data Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 yang menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, menunjukkan 5 Provinsi yang paling tinggi terhadap kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 636 partikel/liter, Provinsi Sumatera Utara ditemukan 520 partikel/liter, Provinsi Sumatera Barat ditemukan 508 partikel/liter, Provinsi Bangka Belitung 497 partikel/liter, Provinsi Sulawesi Tengah 417 partikel/liter. 

Devisi Riset & Edukasi Ecoton Foundation, Rafika Aprilianti, mengungkapkan bahwa air sungai memiliki peranan vital dalam kehidupan makhluk hidup sehari-hari sebagai habitat berbagai macam organisme. Keadaan sungai di Indonesia sampai ini dinilai masih buruk karena banyak ditemukan sampah plastik di bantaran dan badan air. 

"Hal ini yang menjadi sumber dari adanya kontaminasi mikroplastik, yaitu partikel plastik yang berukuran kurang dari 5 mm," ungkapnya.

Berdasarkan data Kemetrian PUPR 2020 yang dikelola oleh FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), menyebutkan bahwa tata kelola sampah di Indonesia belum merata, regulasi terkait tata kelola sampah di level daerah masih minim. 

Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia hanya 45% yang sudah memiliki Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut