get app
inews
Aa Read Next : Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh DKPP

Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat: Ketua KPU RI OffSide

Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:54 WIB
header img
Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Ali Sahab. Foto/Dok Pribadi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait kemungkinan pemilu 2024 kembali proporsional tertutup disayangkanya para pengamat politik.

Ketua KPU RI tak elok melontarkan wacana tersebut, hingga ada yang meminta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) harus memeriksa Ketua KPU.

"Saya kira sebagai pejabat publik dalam berstatemen harus mempunyai landasan dan kajian akademis. Kalau dari statemen yang disampaikannya, saya tidak tahu persis apakah (Ketua KPU RI) punya landasan yang jelas atau tidak," ujar Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Ali Sahab, Jumat (30/12/2022).

Pemilu yang menerapkan proporsional tertutup atau terbuka memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun sangat disayangkan, jika Ketua KPU RI melontarkan wacana bahwa Pemilu 2024 menerapkan proporsional tertutup dalam menentukan calon legislatif atau anggota dewan.

"Sekarang ini tidak perlu melontarkan wacana. Saat ini KPU harus konsen di pemilu 2024. Setelah itu, silahkan ditata seperti apa," katanya.

Staff Pengajar di Departemen Politik FISIP Unair menambahkan, saat ini tidak elok untuk membahas wacana penerapan kembali proporsional tertutup.

Karena yang diuntungkan adalah partai besar, dalam artian yang menentukan anggota dewan dari partai dan tidak ada secercah pemilih untuk memilih calegnya.

"Saya kira ini (wacana) kurang elok. Permainan sudah berjalan, ujug-ujug (tiba-tiba) wasit memberikan aturan baru," terangnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut