get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran, PTPN I Regional 5 Gelar Mudik Gratis 2024

Sinergi PTPN XII Kebun Wilayah Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:02 WIB
header img
PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jember. Foto/Dok PTPN XII

JEMBER, iNewsSurabaya.id - Kebun wilayah Jember PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jember dalam rangka penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Perwakilan Jember. 

Penandatanganan kedua belah pihak itu dihadiri oleh seluruh manajer kebun wilayah Jember PTPN XII yakni Manajer Kebun Gunung Gumitir, Sumber Tengah, Silosanen, Kotta Blater, Kalisanen, Mumbul, Renteng, Banjarsari, Zeelandia, Gunung Gambir, dan dikoordinatori oleh Manajer Kebun Glantangan, Danang Joko Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.

MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para manajer kebun wilayah Jember dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“PTPN XII memiliki lahan yang dikelola seluas 80 ribu hektar yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Timur, paling luas berada di Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melindungi aset negara tersebut," ungkap Danang Joko Prasetyo, Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember PTPN XII.

Dalam kesempatan yang sama I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jember, juga menjelaskan bahwa secara historis Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Keberadaan fungsi tersebut karena merupakan keperluan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan saat itu.

“Sesuai fungsi kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang untuk mendampingi pemerintah dalam permasalahan-permasalahan hukum. JPN juga memiliki peran untuk menjaga aset negara dalam hal ini aset PTPN XII. Selain itu, JPN juga dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang dilakukan oleh PTPN XII," terang Nyoman.

Hasil dari MoU itu nantinya, Kejaksanan Negeri Jember dapat memberikan bantuan hukum yakni dengan memberikan tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, untuk mewakili manajer kebun berdasarkan surat kuasa khusus, dapat memberikan pertimbangan hukum, serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut