get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 8 Surabaya Siap Layani Penumpang Nataru dengan Fasilitas Prima

Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Selama Nataru

Sabtu, 18 Desember 2021 | 15:35 WIB
header img
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang perjalanan dengan moda transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru 2022

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang perjalanan dengan moda transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Melalui SE Nomor 111 Tahun 2021 terkait Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19 terdapat ketentuan dan aturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara.

Mengutip dokumen SE tersebut, terdapat beberapa aturan, seperti penumpang dewasa atau telah berusia di atas 12 tahun diwajibkan telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2). Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan.

Kemudian, untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Selanjutnya, jika masyarakat ingin bepergian dengan pesawat untuk keperluan medis dan belum mendapatkan  vaksin dosis lengkap masih diizinkan terbang, dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu maksimal 3x24 jam.

Lalu, masyarakat yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

Adapun, selama libur Nataru, jumlah penumpang tetap dibatasi dan tidak boleh mengajukan penambahan kapasitas penerbangan selama masa libur Nataru.

Lalu, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, baik karena alasan medis atau belum mendapat dosis lengkap, tidak diizinkan bepergian untuk sementara waktu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut