SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji siap mengawal aspirasi para kepala desa, utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu diungkapkan Sarmuji usai dirinya turun langsung ke dapilnya yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung). Sarmuji dicurhati oleh para kepala desa.
"Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU Nomor 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ketua DPD Golkar Jawa Timur (Jatim) ini, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden.
Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat. Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya.
Ketua Umum Keluar Alumni Universitas Jember (KAUJE) ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI. Diketahui, pada Selasa (17/1/2023), ribuan Kades dari seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI.
Mereka meminta pemerintah merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU Nomor tahun 2014 tentang Desa," pungkas Sarmuji
Editor : Ali Masduki