get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ibiza Club Berdiri di Sebelah Sekolah, Wali Kota Surabaya Tutup Mata, Ini Kata Imam Syafii

Senin, 06 Februari 2023 | 13:37 WIB
header img
Ilustrasi-Tempat Hiburan Malam Ibiza Club Berdiri diketahui berdiri Disebelah Sekolah, sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tutup Mata untuk klub malam tersebut. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polemik izin rumah hiburan di Surabaya menjadi sorotan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii. Ia menilai tidak ada keseriusan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya era Eri Cahyadi untuk menertibkan izin berjenjang tempat hiburan malam.

Padahal, sejak awal Eri menggaungkan istilah Surabaya Baldatun Thoyyibatun Warabbun Ghofur. Imam minta agar Eri membuktikan pernyataannya yang sering di ulang-ulang itu dalam mensikapi peredaran mihol, sehingga ucapan Eri tidak dinilai sebatas Lips Service belaka.

"Bagaimana bisa mencapai Surabaya Baldatun Thoyyibatun Warabbun Ghofur, ketika banyak ulama Surabaya mengecam keras maraknya peredaran miras dan narkoba misalnya di rumah hiburan. Sedang Wali Kota Surabaya dan jajaranya seperti tutup mata," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).

Hal itu tampak dari salah satu izin berjenjang dari salah satu rumah hiburan, Ibiza Club yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. "Izin itu ternyata berjenjang. Kelengkapan izin dari Pemkot dibawa untuk izin di tingkat Pemprov. Nah satu contoh misalnya di Ibiza Club, itu ternyata ada sekolah dalam satu area gedung Andhika Plaza. Ini apa petugas yang menerbitkan izin seperti SKRK itu tidak melihat," imbuhnya.

Menurut Imam, citra apapun yang disampaikan Eri harus sesuai dengan fakta di lapangan. "Semua coba dibantu untuk dibuka oleh media. Tapi ternyata tetap tutup mata. Coba itu dicek semua izin rumah hiburan. Pemerintah kota Surabaya punya kewenangan untuk membatalkan izin dengan pertimbangan sosial. Apalagi ada aturan di atas Perda yang mengatur dan melarang kegiatan usaha hiburan (menjual miras) di dekat area sekolah," tandasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut