SURABAYA, iNews.id - Kementerian BUMN merombak susuan anggota Komisaris PT PAL Indonesia (Persero). Perombakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK 410/MBU/12/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris perusahaan perseroan PT PAL Indonesia (Persero).
Direktur Utama PT Pal, Kaharuddin Djenod, mengungkapkan sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK 410/MBU/12/2021, memutuskan untuk mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Didik Prasetyo, sebagai Komisaris PAL yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 348/MBU/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021.
“Terima kasih atas bimbingannya Pak Didik karena telah dapat mengarahkan agar PAL selalu on the track dalam menuju satu perubahan besar," katanya.
Selanjutnya, Didik Prasetyo diberi amanah Kementerian BUMN untuk menjadi Direktur PTPN VIII.
Dalam kesempatan ini juga dikukuhkan pengangkatan Hendradi Gunarso, sebagai Komisaris Perusahaan PAL yang baru. Hendradi Gunarso berharap agar terus bisa mensupport dan in line dengan kebijakan BUMN. Ia mengaku siap untuk meneruskan perjuangan Didik Prasetyo.
Berikut susunan dewan direksi serta komisaris PT PAL Indonesia per 23 Desember 2021:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
Direktur Keuangan, Manajemen Resiko,
dan Sumber Daya Manusia (SDM) : Oggy Achmad Kosasih
Direktur Pemasaran : Willgo Zainar
Direktur Produksi : Iqbal Fikri
Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Didit Herdiawan
Komisaris Perusahaan : Hendradi Gunarso
Komisaris Independen Perusahaan : Harsusanto
Komisaris Independen Perusahaan : Cut Meutia Adrina
Editor : Ali Masduki