SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi tersangka untuk bebas dari jeratan hukum bermacan-macam. Kali ini tersangka kasus narkotika, Faruk Efendi mengaku dianiaya oleh penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengakuan itu langsung direspon oleh pihak keluarga tersangka. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). Pelapornya, adalah istri Faruk, Astria Andi.
Sehari setelah pengaduan, Rabu, 15 Februari 2023. Bid Propam menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat nomor ; B/695/II/WAS.2.4/2023/BIDPROPAM.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan pihaknya tidak masalah dengan pelaporan tersebut. Ia memastikan tidak ada anak buahnya yang melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan tersangka dan keluarganya.
“Kita punya bukti video waktu penangkapan kok. Semua sesuai SOP (standar opersional prosedur). Ya gak apa-apa kalau dilaporkan,” tegas Daniel.
Daniel mengungkapkan, saat penangkapan Faruk, ditemukan barang bukti berupa timbangan, 1 paket sabu dalam klip, serta pil koplo 1,5 butir.
“Dia itu bandar. Karena ada timbangannya. Kalau bukan bandar untuk apa ada timbangan elektrik,” ungkap Daniel, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, anggota yang menangkap Faruk juga menemukan 2 kunci T dan 7 anak kunci T di rumah Faruk.
"Dia juga pelaku curanmor, sudah pernah ditangkap. Ada LP juga di Reskrim. Dia main (beraksi,red) sama anaknya yang masih 13 tahun. Sekarang masih dilakukan pengembangan sama Sat Reskrim,” beber Daniel.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan pengembangan kasus curanmor tersebut. Saat ini ditangani oleh Unit Jatanras.
“Pelaku tersebut residivis. Diduga melibatkan anaknya juga. Ada 7 TKP curanmor di Surabaya kota Surabaya,” kata Mirzal saat dikonfirmasi.
Editor : Arif Ardliyanto