Mediasi dan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Irvan Widyanto dan dihadiri oleh Perwakilan dari DPMPTSP dan Disbudpar Jawa Timur. Selain itu, hadir juga Dinas Cipta Karya kota Surabaya dan perwakilan dari Diskotik Whisper.
Mediasi selama 2,5 jam itu berjalan alot lantaran masing-masing pihak melontarkan argumennya.
Warga masih memprotes lantaran saat Diskotik Whisper beroperasi mulai hari Jumat (17/02/2023) sampai Minggu (20/02/2023) suara house musik diskotik masih terdengar dan meminta agar manajemen Diskotik Whisper menutup usahanya sampai suara musik tidak terdengar.
Sementara, pihak Whisper mengklaim jika izinnya telah terpenuhi dan sesuai dengan standar yang diterapkan pemerintah sehingga Diskotik Whisper bisa beroperasi.
Mediasi pun berakhir, ketika warga sepakat menyerahkan stempel dari RT dan RW kepada Irvan Widyanto tanda warga 'pasrah' menyampaikan aspirasi terkait kebisingan yang dikeluarkan Whisper.
"Warga sudah merasa capek, mediasi sejak Juni 2022 sampai saat ini tidak ada titik temu. Akhirnya menyerahkan stempel administrasi RT dan RW ke asisten. Ini puncak ketidakpuasan warga terhadap upaya pemerintah mengawal aspirasi masyarakat Dukuh Pakis," ujar Nuriyanto, salah satu tokoh masyarakat di Dukuh Pakis, saat dikonfirmasi Selasa (21/02/2023) dini hari.
Sementara itu, Ketua RT 5 Dukuh Pakis, Muriyati menegaskan, langkah warga untuk memberikan stempel sebagai bentuk frustasi kepada pihak Pemerintah yang mengeluarkan perizinan untuk Diskotik Whisper.
Padahal, permasalahan terkait kebisingan masih dirasakan oleh warga."Jadi mulai besok kalau ada warga yang ingin mengurus pelayanan administrasi dan butuh stempel RT 5, langsung saja ke kelurahan," tuturnya.
Menanggapi penyerahan Stempel oleh warga Dukuh Pakis sebagai tanda menyerah, Irvan Widyanto saat diwawancarai wartawan usai mediasi tersebut irit bicara sambil memasang wajah kusut.
Disinggung apakah Diskotik Whisper akan diperbolehkan beroperasi pascamediasi, Irvan mengatakan itu kewenangan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memberikan izin.
"Saya kira dari Whisper juga harus introspeksi apa yang disampaikan warga hari ini. Harus segera melakukan pembenahan," ujar Irvan.
Camat Dukuh Pakis, Annita Hapsari menegaskan dirinya tetap akan mengawal kepentingan warga Dukuh Pakis untuk dapat hidup tenang. Namun, disisi lain, ia tetap berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang baik untuk semua pihak.
"Hasil mediasi ya bisa dilihat tadi ya mas, pastinya kami akan mengawal terus kepentingan warga," tegas wanita berhijab tersebut.
Diwawancarai terpisah, Filmon Mwlay pengacara Diskotik Whisper mengatakan jika pihaknya akan menampung aspirasi dari warga Dukuh Pakis untuk terus melakukan pembenahan. Pihaknya berjanji akan segera membenahi sistem peredam suara dan membangun tembok di belakang diskotik Whisper agar suara musik tidak sampai didengar warga.
"Kalau memang meragukan perizinan yang kita punya silahkan gugat di PTUN. Saya berharap tidak menggunakan cara-cara yang mengganggu ketertiban. Kita punya semua izinnya. Silahkan di cek. Namun, kita akan tetap melakukan pembenahan-pembenahan," tegasnya.
Perlu diketahui, warga Dukuh Pakis telah memprotes kebisingan yang dihasilkan Diskotik Whisper semenjak bulan Juni 2022.
Tak berselang lama dari protes yang dilayangkan warga, Diskotik Whisper sempat berhenti beroperasi lantaran disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya dengan tujuan melengkapi izin usaha dan membenahi sistem peredam suara agar suara yang dihasilkan tidak mengganggu warga.
Editor : Arif Ardliyanto