JAKARTA, iNews.id – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia pecinta sepak bola. Aparat kepolisian tidak melarang penyelenggaraan nonton bareng (Nobar) di kafe-kafe, tetapi dengan syarat tertentu.
Persyaratan yang paling penting adalah, penonton tidak diperkenankan mengabaikan prokol kesehatan (Prokes). Hal ini diungkapkan Polda Metro Jaya yang menegaskan tidak melarang pemilik kafe menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan final Piala AFF 2020 antara Indonesia dan Thailand. Namun, pihak kepolisian mengingatkan penyelenggaraan nobar itu harus sesuai ketentuan penerapan PPKM level 1.
"Nobar-nobar ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas final AFF misal di kafe harus sesuai ketentuan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kapasitas 50 persen tersebut sesuai dengan PPKM level 1 di DKI Jabodetabek. Selain itu, setiap kafe wajib menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diperlukan untuk memastikan mereka yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
"Aplikasi PeduliLindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan nobar," tuturnya.
Zulpan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih 50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku," ucapnya.
Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada babak Final AFF Suzuki Cup 2020. Final ini akan berlangsung dalam dua kali leg pertama digelar pada Rabu, 29 Desember 2021 dan leg kedua Sabtu, 1 Januari 2022.
Editor : Arif Ardliyanto